Ketua & 2 Anggota Bawaslu Ogan Ilir jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Ketiga tersangka adalah DI yang merupakan Ketua Bawaslu Ogan Ilir serta dua anggotanya, I dan K. Mereka dijemput paksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5).

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Ketua & 2 Anggota Bawaslu Ogan Ilir jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Anggota Bawaslu Ogan Ilir Tersangka. ©2023 Merdeka.com

Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada setempat. Penetapan status itu dari hasil pengembangan fakta persidangan tersangka lain.

Ketiga tersangka adalah DI yang merupakan Ketua Bawaslu Ogan Ilir serta dua anggotanya, I dan K. Mereka dijemput paksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Ogan Ilir, Rabu (31/5).

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, mereka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, penyidik saat itu belum memiliki bukti kuat untuk menjerat ketiganya.

"Kemarin, kita tetapkan tersangka tiga, Ketua dan Anggota Bawaslu Ogan Ilir dan langsung kita jemput," ungkap Ario, Kamis (1/6).

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan gelar perkara oleh tim penyidik, ditemukan indikasi keterlibatan ketiga tersangka.

Kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada Pilkada Ogan Ilir Tahun 2020 pada sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00.

"Fakta persidangan menunjukkan para tersangka terlibat. Karena itu kita kembangkan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi.

"Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Rekomendasi