Ketahuan selingkuhi istri tetangga, ketua pemuda di Aceh tewas dikeroyok
Merdeka.com - Ketua pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, tewas dikeroyok massa setelah korban kedapatan selingkuh dengan istri tetangga, Sabtu dini hari.
Kasat Reskrim Pores Abdya, Iptu Jul Fitriadi di Blangpidie mengatakan, korban yang tewas tersebut merupakan ketua pemuda Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot bernama Darwis (50).
Ketua pemuda itu meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB usai dikeroyok oleh para pemuda Desa Gunung Samarinda, Kecamatan Babahrot karena diduga kedapatan melakukan selingkuhan dengan istri tetangganya bernama Syarifah (40).
Syarifah adalah ibu rumah tangga yang belum dikaruniai anak. Ia tinggal sendiri di rumahnya di Desa Gunung Samarinda karena suaminya bernama Samidah (50) sedang berada di luar daerah.
Menurut keterangan sementara, kata Fitriadi, peristiwa pengeroyokan hingga korban meninggal dunia bermula dari teman Samidah bernama Sanusi melakukan pengintaian.
Pria beristri tersebut diintai oleh Sanusi karena diduga sering masuk ke rumah Samidah untuk melakukan hubungan gelap. Kemudian hasilnya informasikan ke pemuda desa.
Berdasarkan informasi tersebut, para pemuda desa langsung melakukan penggeledahan rumah Syarifah tepatnya tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, dan massa menemukan korban dalam sebuah lemari.
Kemudian para pemuda desa langsung memukulnya secara ramai-ramai. Anggota Polsek Babahrot lantas mengamankan korban selanjutnya dibawa ke pukesmas untuk menjalani perawatan medis.
"Setiba di Puskesmas sekitar pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Jadi, saat ini sedang kita periksa para pemuda yang melakukan keroyok tersebut," demikian Jul Fitriadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca Selengkapnya