Ketahuan Selingkuh, Seorang Petani di Mataram Tewas Mengenaskan
Merdeka.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pembunuhan bermotif cemburu yang terjadi di Lingkungan Montong Are.
"Peristiwa pidananya terungkap dari penelusuran keterangan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Tim Resmob Polsek Cakranegara kepada wartawan di Mataram, Senin (6/5).
Terungkap peristiwa pidana pembunuhan ini berawal dari kejanggalan yang ditemukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal atas laporan masyarakat sekitar TKP. Karena ada yang janggal, polisi kemudian menyelidiki secara mendalam.
"Setelah didalami, saksi-saksi diperiksa, olah TKP dilakukan, ditemukan adanya peristiwa pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Hal itu pun terangkai dari hasil pemeriksaan ABD, seorang pria berusia 60 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban AM (56). Pelaku dan korban yang berprofesi sebagai petani tersebut berasal dari Dusun Merembu Timur, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi motifnya karena pelaku (ABD) melihat hubungan perselingkuhan antara korban (AM) dengan istri pelaku di kebun," ujarnya pula.
Mengetahui hal tersebut, perselisihan antara korban dengan pelaku yang terjadi pada 7 April 2019 itu berujung pada perkelahian hingga mengakibatkan korban AM meninggal dunia di lokasi.
"Jadi perselisihan itu terjadi di kebun, di hadapan istri dan anaknya (pelaku). Pelaku menganiaya korban sampai tidak berdaya hingga jatuh di selokan dan menimpanya dengan sepeda motor korban (Honda Vario) sendiri," kata Saiful Alam.
Dari pengungkapan kasus ini, tim resmob melakukan penangkapan terhadap ABD pada 4 Mei 2019, dengan tuduhan pelanggaran pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Sesuai aturan, ancaman hukuman dari pasal ini paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBentrokan Antar Pemuda di Makassar, Satu Pemuda Tewas Ditikam
Bentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMabuk Berat Usai Pesta Miras Malam Tahun Baru, Pemuda Tertidur di Rel Berujung Tewas Ditabrak Kereta
Saat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaTak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca Selengkapnya