Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR

Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR Yohana Yambise. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan komunikasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia nikah. Rencana revisi perubahan batas usia pernikahan tersebut akan diajukan pada awal tahun 2019 mendatang.

Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, saat ini batas usia nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.

Berdasarkan hasil keputusan MK, maka Kementerian PPPA akan mengusulkan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Namun untuk merealisasikannya masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.

"Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden, sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen. Sehingga secepatnya kita bisa muncul satu kesepakatan bersama," kata Yohana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).

Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi Undang-Undang daripada membuat Undang-Undang baru.

"Apakah itu merevisi Undang-Undang (tahun) 74 itu, UU Perkawinan, ataukah kita UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," jelasnya.

Mengenai lama revisi aturan tersebut, Yohana menyakini, pembahasan tidak akan berlangsung lama. Walaupun MK memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPR 3 tahun untuk mengakomodir putusan terkait batas usia pernikahan.

"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," tutupnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.

Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP