Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian PPPA Sebut Aturan Kebiri Segera Rampung

Kementerian PPPA Sebut Aturan Kebiri Segera Rampung Kementerian PPPA dukung vonis kebiri pedofil di Mojokerto. ©2019 Merdeka.com/Budi

Merdeka.com - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) mendukung vonis tambahan kebiri kimia pada terpidana kasus paedofilia di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Mojokerto. Dukungan itu diberikan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengawal kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana.

Deputi Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto karena dinilai mampu mengimplementasikan Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

"Khususnya yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, itu alasannya. Ini penghargaan untuk prosesnya karena ini yang pertama. Keputusan majelis hakim itu pertama yang sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016," kata Nahar, saat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/8).

Menurut Nahar, untuk korban, Kementerian PPPA akan tahap penanganan pasca putusan khususnya para korban dan akan melindungi para korban paedofil ini.

"Kami berharap pihak yang terkait bisa melakukan tugasnya dan fungsinya serta bisa melindungi anak-anak khususnya anak-anak korban," jelasnya

Masih kata Nahar, PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Tujuan PP adalah melindungi banyak pihak serta korban anak.

"Dengan PP Ini, tentu kita keluarkan kehati-hatian lalu mempertimbangkan banyak masukan, sehingga nanti kita harapkan mampu melindungi anak-anak. Proses pembahasannya sudah selesai dan administrasi tinggal diselesaikan persetujuan akhir masing-masing dari kelembagaan yang terkait. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani presiden," tambahnya.

Seperti dikatahui, Moh Aris divonis Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan kebiri kimia yang tertuang di dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian

Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area

Kementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area

Bintang menyebut, perempuan dan anak-anak selama ini kerap menjadi korban kekerasan sehingga tergolong kelompok rentan.

Baca Selengkapnya