Kementerian PPPA Sebut Aturan Kebiri Segera Rampung
Merdeka.com - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) mendukung vonis tambahan kebiri kimia pada terpidana kasus paedofilia di Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Mojokerto. Dukungan itu diberikan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengawal kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana.
Deputi Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto Kota, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto karena dinilai mampu mengimplementasikan Undang-undang nomor 17 tahun 2016.
"Khususnya yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, itu alasannya. Ini penghargaan untuk prosesnya karena ini yang pertama. Keputusan majelis hakim itu pertama yang sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016," kata Nahar, saat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/8).
Menurut Nahar, untuk korban, Kementerian PPPA akan tahap penanganan pasca putusan khususnya para korban dan akan melindungi para korban paedofil ini.
"Kami berharap pihak yang terkait bisa melakukan tugasnya dan fungsinya serta bisa melindungi anak-anak khususnya anak-anak korban," jelasnya
Masih kata Nahar, PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Tujuan PP adalah melindungi banyak pihak serta korban anak.
"Dengan PP Ini, tentu kita keluarkan kehati-hatian lalu mempertimbangkan banyak masukan, sehingga nanti kita harapkan mampu melindungi anak-anak. Proses pembahasannya sudah selesai dan administrasi tinggal diselesaikan persetujuan akhir masing-masing dari kelembagaan yang terkait. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani presiden," tambahnya.
Seperti dikatahui, Moh Aris divonis Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan kebiri kimia yang tertuang di dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaKemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Dorong Pemerintah Buat RUU Hak Asuh Anak Korban Perceraian
Komisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKeji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA Siapkan Ruang Laktasi dan Tempat Bermain Anak di Rest Area
Bintang menyebut, perempuan dan anak-anak selama ini kerap menjadi korban kekerasan sehingga tergolong kelompok rentan.
Baca Selengkapnya