POLLING: Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia?
Merdeka.com - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang memvonis Muhammad Aris (20) bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak tengah jadi sorotan. Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan, Hakim juga memerintahkan jaksa agar melakukan kebiri kimia.
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang jadi perbincangan publik. Ada yang pro dan kontra. Beberapa pihak setuju karena bisa membuat efek jera bagi pelaku. Sedangkan pendapat lain menolak dengan alasan kemanusiaan. Hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Menurut Anda, setujukah hukuman kebiri kimia diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual anak?
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaSosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran Ingatkan Anak Muda Jangan Terlena Politik Indentitas Janjikan 'Tiket Surga'
Arief menilai, pendekatan kampanye riang gembira lebih efektif daripada kampanye politik identitas.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaMomen Pernikahan Perwira Polisi Anak Wakapolri Komjen Agus, Resepsinya Mewah dan Meriah
Momen resepsi sang putra dengan pujaan hati berparas cantik tersebut nampak begitu meriah nan mewah.
Baca SelengkapnyaTemani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian
Setiap orang sudah memiliki porsi rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Respons Kabar Sebut Suku Adat Diberi 7 Hari buat Pindah: Itu Hoaks, Enggak Ada!
Otorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnya