Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian Dalam Negeri Setujui Penyetaraan Jabatan pada 160 Pemda

Kementerian Dalam Negeri Setujui Penyetaraan Jabatan pada 160 Pemda Kantor Kemendagri. ©2017 kemendagri.go.id

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui penyetaraan jabatan pada 160 pemerintah daerah (Pemda), terdiri dari tujuh tingkat provinsi dan 153 kabupaten kota.

"Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada tujuh pemerintah daerah provinsi, yaitu Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (19/12).

Sedangkan 153 pemerintah daerah kabupaten kota yang terdiri dari wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Jawa 46 daerah, Kalimantan 17 daerah, Sulawesi sebanyak 43 daerah dan wilayah timur meliputi Papua, Maluku dan Nusa Tenggara sebanyak 21 daerah.

Akmal Malik menjelaskan, Kemendagri selaku pembina umum Pemda mengimbau, bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan, agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

"Bagi Pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila Pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini," terang Akmal.

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua kepemimpinan. Guna mewujudkan hal tersebut, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda.

Hal ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.

Pada 7 Desember kemarin, KemenPAN-RB menerbitkan surat dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 yang ditujukan kepada Kemendagri, perihal pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Akmal mengatakan, hasil pertimbangan dari KemenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan Pemda, juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada Pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

"Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah," ungkap Akmal.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya