Kemensos Umumkan Penyaluran BLT dan Bansos PKH Dimulai Februari 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran BLT Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama akan dimulai pada Februari 2026, menjangkau sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan dimulai pada Februari 2026. Keputusan ini datang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran bansos reguler ini kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar jutaan keluarga, terutama menjelang ibadah puasa Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriyah.
“Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (23/1). Pernyataan ini disampaikan setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi.
Jadwal dan Besaran Bantuan Sosial Reguler
Penyaluran BLT PKH dan BPNT pada tahap pertama tahun 2026 ini akan menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di Indonesia. Kementerian Sosial telah mengkonfirmasi detail besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM.
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap KPM akan menerima sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini akan disalurkan per tahap setiap triwulan, sehingga dalam satu periode penyaluran, total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi sesuai dengan kategori penerima yang telah ditetapkan. Kategori penerima ini meliputi anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini. Nominal bantuan PKH berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp750 ribu, disesuaikan dengan komponen yang dimiliki setiap keluarga.
Mekanisme Penyaluran BLT dan Bansos PKH
Mekanisme penyaluran BLT dan bansos PKH menjadi fokus utama agar bantuan dapat sampai tepat waktu dan tepat sasaran. Kementerian Sosial memastikan proses distribusi akan dilakukan melalui jalur yang telah teruji.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bansos pada periode ini masih akan dilakukan melalui dua jalur utama. Jalur tersebut adalah perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Kedua jalur ini dipilih untuk memastikan jangkauan distribusi yang luas hingga ke pelosok daerah.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyaluran bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Saifullah menyebut bahwa kebijakan tersebut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. “Untuk penyaluran melalui koperasi desa kami masih menunggu arahan Presiden,” ujarnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi pengembangan mekanisme penyaluran di masa mendatang.
Harapan dan Dampak Penyaluran Bantuan Sosial
Penyaluran BLT dan bansos PKH tahap pertama ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat. Kemensos menargetkan bantuan ini dapat berjalan lancar dan efisien.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf berharap penyaluran bansos tahap pertama ini dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat, terutama mengingat momen penting ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi KPM, memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya selama periode tersebut. Dengan demikian, program bansos reguler ini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga rentan di Indonesia.
Sumber: AntaraNews