Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga Kesehatan

Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga Kesehatan Demo Tenaga Kesehatan Tolak RUU Kesehatan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengemukakan RUU Kesehatan memuat ketentuan keadilan restoratif atau restorative justice bagi tenaga medis dan kesehatan yang berhadapan dengan persoalan hukum.

"Dalam kebijakan pemidanaan ada mekanisme restorative justice yang mengedepankan mediasi," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti dalam agenda Dialog "Kemen-Cast" yang diikuti secara jaringan di Jakarta, Rabu (28/6), demikian dikutip Antara.

Mekanisme mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait melalui peran mediator untuk dicarikan solusi atas masalah yang timbul. Tahapan mediasi bertujuan untuk proses penyelesaian perselisihan yang terjadi untuk dibawa ke ranah perdamaian.

"Jadi sebenarnya tidak mengupayakan menghukum pelaku, jadi lebih pada memulihkan dari akibat yang ditimbulkan," katanya.

Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

Indah mengatakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan sebenarnya sudah tercantum di dalam Pasal 57 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"UU Praktik Kedokteran, Kebidanan, itu juga sebenarnya kata-kata hak perlindungan hukum sudah ada," katanya.

Karena RUU Kesehatan bersifat Omnibus Law, kata Indah, sangat tidak mungkin aturan eksisting itu ditiadakan.

Sepanjang tenaga kesehatan dan medis itu melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur, kata Indah, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum.

Upaya gugatan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan akan didahului dengan penegakan disiplin yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik untuk memberi masukan kepada penegak hukum perihal ketentuan yang dilanggar.

"Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Kemenkes juga menambahkan sejumlah pasal untuk menekankan aspek perlindungan hukum, seperti tanggung jawab pemerintah memberi perlindungan hukum, salah satunya dalam pelayanan bencana atau gawat darurat.

"Kami usulkan juga, tenaga kesehatan dan medis bertujuan menyelamatkan nyawa dan kecacatan dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Itu pasal yang baik dalam perlindungan hukum ini agar mereka lebih tenang melakukan pekerjaannya," kata Indah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan
Anies Bicara Penanganan Kesehatan: Debat Dulu Baru Ambil Keputusan, Bukan Keluar UU Baru Didebatkan

Anies mengaku akan mengubah fokus kesehatan dari kuratif menjadi promotif, preventif dan kuratif.

Baca Selengkapnya
Kenali Sejumlah Kesalahan saat Berpuasa yang Berpotensi Membuat Gemuk
Kenali Sejumlah Kesalahan saat Berpuasa yang Berpotensi Membuat Gemuk

Banyak orang memanfaatkan momen puasa untuk menurunkan berat badan, namun sejumlah kondisi justru bisa membuat berat badan bertambah saat puasa.

Baca Selengkapnya
Cara Menjaga Kesehatan Mata dengan Langkah Sederhana, Ini Ulasannya
Cara Menjaga Kesehatan Mata dengan Langkah Sederhana, Ini Ulasannya

Jangan abaikan kondisi kesehatan mata Anda! Mulailah menjaganya sedini mungkin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier
Janji Anies untuk Tenaga Kesehatan, Perubahan Status Pendidikan hingga Jenjang Karier

Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta kepastian jenjang kariernya.

Baca Selengkapnya
Cara Menjaga Kesehatan Mata, Hindari Ragam Penyakit Berbahaya Sedari Dini
Cara Menjaga Kesehatan Mata, Hindari Ragam Penyakit Berbahaya Sedari Dini

Seiring bertambahnya usia, memang fungsi mata akan menurun dengan sendirinya. Namun Anda harus tetap bisa melakukan beragam cara untuk menjaga kesehatannya.

Baca Selengkapnya
6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul Akibat Kebiasaan Duduk Terlalu Lama
6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul Akibat Kebiasaan Duduk Terlalu Lama

Ketahui sejumlah masalah kesehatan kesehatan yang perlu diwaspadai akibat kebiasaan duduk terlalu lama yang kita miliki.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

Merdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.

Baca Selengkapnya