Kemenkes: Aturan Tarif Validasi Tes Antigen untuk Perusahaan, Bukan Masyarakat
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia meminta masyarakat tak salah sangka dan berpikir bahwa harga yang ditetapkan merupakan harga pemeriksaan antigen.
"Ini harga pemeriksaan uji validitas rapid antigen bukan pemeriksaan rapid untuk masyarakat," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (13/8).
Harga tersebut, lanjut dia, merupakan biaya yang harus dibayarkan perusahaan antigen. Ketika perusahaan tersebut mau memvalidasi rapid antigennya.
"Jadi kalau ada perusahaan antigen mau menvalidasi rapid-nya pada lab pemerintah maka tarifnya itu," terang dia.
Mengutip PMK, Sri Mulyani menetapkan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif Rp694.000.
"Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan," bunyi pasal 2 ayat 1 aturan tersebut.
Selanjutnya, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam uji validitas rapid diagnostic test antigen ditetapkan nol persen atau nol rupiah.
"Ketentuan lain mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen akan diatur dalam peraturan menteri kesehatan," bunyi pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.
Namun, dalam pasal berikutnya dijelaskan bahwa besaran, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sampai nol rupiah atau nol persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.
PMK 104/2021 berlaku setelah 15 hari sejak tanggal diundangkan pada 3 Agustus. Ini berarti tarif dan bebas PNBP antigen oleh Kemenkes mulai diterapkan pada 18 Agustus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya