Kemendikbud Berikan Nilai Nol bagi Siswa SMA atau SMK Curang saat UN
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan nilai nol terhadap pelaku kecurangan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Kami memberikan nilai nol kepada pelaku kecurangan pada UN. Berbagai kecurangan seperti penyebaran foto soal UN yang ada di komputer dan lainnya," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5).
Dia menambahkan jumlah laporan yang masuk pada 2018 sebanyak 79 laporan dan pada 2019 meningkat menjadi 126 laporan. Dia menambahkan yang dominan dalam pengaduan tersebut yakni mengenai kecurangan UN.
"Kalau kebocoran tidak ada karena semua sudah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang ada hanya kecurangan pada UN," tambah dia.
Laporan tersebut, kata dia, berasal dari 25 provinsi di Tanah Air. Untuk pelaku kecurangan akan diberikan nilai nol pada mata pelajaran yang mana dia berbuat curang. Kemudian yang bersangkutan juga tidak diperkenankan untuk ikut UN susulan. Hal itu dikarenakan UN susulan hanya diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan ikut UN.
Untuk pelaku kecurangan, akan diberi kesempatan untuk mengikuti UN perbaikan dan nantinya akan diberi dua surat yakni surat keterangan nilainya nol dan nilai hasil UN perbaikan.
Sebelumnya, pada pelaksanaan UNBK tingkat SMA beredar soal matematika beserta kunci jawaban. Soal Matematika beserta kunci jawaban yang bocor tersebut merupakan hasil foto kamera terhadap layar komputer pada saat pelaksanaan UNBK. Soal tersebut terdapat di grup Line yakni Square UNBK.
UN tingkat SMA/MA diikuti sebanyak 2.019.680 siswa yang mengujikan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran jurusan.
Sementara untuk SMK diikuti 1.524.104 siswa dan mengujikan empat mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik
Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaCara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara
Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya