Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kemenag Kaltim) mengimbau seluruh umat Muslim di wilayahnya untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Imbauan ini bertujuan agar dana zakat dapat segera disalurkan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menjelaskan pentingnya menunaikan kewajiban ini lebih awal. Hal ini mengingat kesibukan masyarakat menjelang Lebaran dan aktivitas mudik pada tujuh hari terakhir Ramadhan.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah terdaftar, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid. Penyaluran melalui institusi resmi menjamin keamanan dan transparansi distribusi dana umat.
Advertisement
Advertisement
Munawwarah menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah yang lebih awal akan sangat membantu kaum dhuafa. Dengan demikian, mereka dapat merasakan manfaat dana zakat sebelum perayaan Idulfitri tiba.
Lembaga amil yang sah oleh pemerintah, seperti Baznas dan LAZ, telah menyiapkan pelayanan optimal bagi para muzaki. Mereka membuka berbagai gerai dan tetap beroperasi bahkan pada hari libur hingga malam takbiran untuk memudahkan pembayaran.
Penyaluran dana zakat melalui lembaga yang dibina Kemenag memberikan ketenangan bagi pembayar zakat. Ini juga menghindari potensi penyalahgunaan dana untuk kegiatan ilegal, termasuk pendanaan terorisme atau penyelewengan lainnya.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan surat edaran Kemenag Kaltim tahun 2026, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai telah ditetapkan bervariasi di setiap daerah. Nilai tertinggi mencapai Rp75.000 di Kabupaten Mahakam Ulu.
Sementara itu, besaran terendah untuk zakat fitrah tunai adalah Rp35.000, berlaku di Penajam Paser Utara serta Berau. Perbedaan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di masing-masing wilayah.
Untuk kategori fidyah, nilai yang harus dibayarkan per hari per jiwa juga memiliki rentang yang berbeda. Angka tertinggi fidyah mencapai Rp45.000 di Penajam Paser Utara, sedangkan terendah Rp15.500 di Kota Bontang.
Advertisement
Informasi detail mengenai besaran zakat dan fidyah ini penting diketahui masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Saat ini, telah terbentuk Baznas di sepuluh wilayah kabupaten/kota se-Kaltim, menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan zakat. Selain itu, terdapat satu LAZ berskala provinsi dan tujuh belas LAZ bentukan masyarakat yang telah mengantongi izin resmi.
Seluruh entitas resmi tersebut secara berkala menjalani audit syariah oleh Kemenag untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariat Islam. Audit keuangan juga dilakukan oleh Akuntan Publik setiap tahun demi menjaga akuntabilitas.
Munawwarah menegaskan pentingnya menyalurkan zakat hanya melalui tempat ibadah yang telah memasang spanduk UPZ resmi. Hal ini demi terjaminnya pertanggungjawaban pelaporan dan menghindari risiko penyalahgunaan dana umat.
Advertisement
Keberadaan lembaga-lembaga amil zakat yang terverifikasi dan diaudit secara ketat ini memberikan jaminan keamanan serta transparansi bagi para muzaki.
Sumber: AntaraNews