Keluarga Diana Simatupang dapat santunan dari Jasa Raharja
Merdeka.com - Diana Simatupang korban tabrakan maut yang terjadi di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu (22/4) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Saat ini, pihak Jasa Raharja sudah menemui keluarga korban.
"Tadi orang dari Jasa Raharja sudah datang ke sini usai almarhumah dikuburkan," kata Alam, paman Diana, Minggu (23/4).
Namun Alam tidak bisa menjelaskan berapa nominal yang akan diperoleh oleh korban. "Masih diurus oleh Jasa Raharja cabang Banten. Tadi mereka datang untuk survey lokasi rumah korban," tambahnya.
Anderson ayah Diana mengaku tidak terima jika alasan tabrakan karambol tersebut disebabkan oleh rem blong bus Pariwisata HS Transport.
"Jika setiap kecelakaan selalu alasannya rem blong, tidak masuk akal," katanya.
Bahkan, dari penuturan Anderson, saat ia tiba di rumah sakit umum Ciawi, Bogor tadi malam, ia langsung berusaha mencari sopir bus tersebut.
"Namun kata polisi sopir sudah diamankan, dan saya tidak diperbolehkan menemui sopir tersebut," katanya.
Anderson merasa aneh dengan alasan rem blong bus, karena menurutnya tidak mungkin bus bisa dinyatakan laik jalan kalau sampai rem blong.
"Buat saya itu alasan yang dibuat-buat, masa mobil Pariwisata tidak terawat," ungkapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaBLT tersebut akan disalurkan selamanya 3 bulan, mulai Januari hingga Maret.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKeluarga diminta setor Rp200 juta agar anaknya lulus, padahal sudah dibunuh
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya