Kelakuan Sumadi, Selingkuhi Istri Tetangga Lalu Suaminya Dihajar hingga Babak Belur
Merdeka.com - Perbuatan Sumadi (47), warga asal Dusun Gempolpait, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang ini benar-benar keterlaluan. Sudah selingkuh dengan istri tetangga, suami selingkuhannya juga dihajar hingga babak belur.
Kapolsek Jombang, AKP Moch Wilono mengatakan, Sumadi ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Sugeng (41) suami dari selingkuhannya. "Tersangka kita amankan atas laporan tindak pidana dugaan penganiayaan," kata Wilono, Minggu (17/1).
Ia menyebut, peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh aksi perselingkuhan sekitar satu bulan lalu. Saat itu, Sumadi kedapatan berselingkuh dengan istri Sugeng. Kasus itu pun sempat dibawa ke Kepala Dusun (Kasun) setempat.
Dari perbuatan hubungan terlarang itu, Sumadi dikenakan denda uang Rp20 juta. Denda itu ditanggung berdua dengan istri Sugeng. Setelah terkumpul, uangnya diberikan kepada Kasun.
Entah bagaimana, kedua tetangga itu lalu tak sengaja berpapasan di tepi jalan utara makam Desa setempat. Diduga karena masih menyimpan rasa sakit hati, dalam pertemuan itu Sumadi menghajar suami selingkuhannya.
Korban dipukul dengan menggunakan alat batang besi ukuran 60 sentimeter. Besi tersebut kini telah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Wilono menyebut, penganiayaan itu mengakibatkan korban luka di kepala belakang sebelah kiri, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, telinga kiri luka memar dan kepala atas luka memar serta berdarah.
"Korban hingga saat ini masih menjalani rawat inap atau opname di RSUD Jombang," ujar mantan Kapolsek Mojowarno tersebut.
Saat ini, polisi telah menetapkan petani itu sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Jombang. Sumadi dikenakan pasal 351 (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya