Kejati Sumut konfrontir tersangka korupsi komputer di Dairi
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi. Mereka dikonfrontir dengan mereka yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Keduanya hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (5/4).
Dua tersangka baru yang menjalani pemeriksaan hari ini yaitu Wilfred Sianturi, selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Cut Dian Meutia, Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua pekan lalu.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru; Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri; Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari, dan rekanan lainnya Dian Kristina. Dari kelimanya hanya Dian yang belum ditahan.
"Selain Wilfred Sianturi dan Cut Dian Meutia, Pasder Brutu juga hadir pada pemeriksaan hari ini," sebut Sumanggar.
Namun, Sumanggar belum dapat memastikan ada tidaknya penahanan pada hari ini. "Kita belum tahu," ucapnya.
Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan gelar perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi. Proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.
Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
Para tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya