Kejari Tangerang Terima Pelimpahan 14 WN India Kabur dari Kewajiban Karantina
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus karantina kesehatan dengan 14 orang tersangka yang terdiri dari 7 WN Asing dan 7 WNI, Selasa (31/8). Sebelumnya diberitakan, loloskan WN India dari kewajiban karantina 11 orang jadi tersangka.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, 7 orang tersangka kekarantinaan kesehatan asal India itu, sebelumnya diamankan Polisi karena tidak mematuhi kewajiban karantina kesehatan, ketika tiba di Indonesia pada penerbangan April 2021 lalu.
Sementara 7 orang tersangka WNI, bertindak membantu para WNA tersebut, agar lolos dari kewajiban karantina kesehatan sebagai persyaratan setiap WN yang tiba ke Indonesia dari penerbangan Luar Negeri.
"Jadi mereka setelah tiba di bandara Indonesia, dibantu oleh para tersangka WNI langsung ke tempat tinggalnya masing-masing. Apartemen dan rumahnya masing-masing," kata Kajari Kota Tangerang.
Kajari juga menyebutkan, dalam pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Kepolisian itu, pihaknya menerima sejumlah dokumen seperti paspor, VISA, dan bukti lain terkait dengan perjalanan para tersangka.
"Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk para tersangka menjalani proses persidangan," jelas I Dewa Gede.
Dia menyebutkan, sangkaan pasal atas kasus itu, para pelaku WNA yang kabur dan WNI yang membantu meloloskan para WNA tersebut, dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena ancaman pidananya hanya satu tahun penjara, para tersangka lanjut Kajari, tidak akan dilakukan penahanan, tetapi mereka dikenakan wajib lapor.
"Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor," kata Kajari.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya