Kejari Garut Musnahkan Sabu hingga Ratusan Tas Palsu
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (8/2) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan mulai Agustus 2021 hingga Januari 2022. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan adalah ratusan gram narkotika jenis sabu hingga tas eiger palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengatakan, yang dimusnahkan adalah barang bukti terkait tindak pidana umum.
“Mulai kasus narkotika, psikotropika, senjata tajam, api, kemudian ada juga tas eiger palsu,” katanya.
Dia mengungkapkan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan pihaknya adalah 260 gram narkotika jenis sabu, 56 paket tembakau sintetis, 4 paket ganja kering, dan puluhan ribu psikotropika. Ada juga 17 golok, 3 airsoft gun, samurai, dan 132 lusin tas eiger palsu.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari sekitar 104 perkara tindak pidana umum. Dari jumlah perkara tersebut, 43 diantaranya adalah berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Pemusnahan yang kami lakukan sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, jelas Neva, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Penyerahan tersebut pun dilakukan langsung oleh pihaknya dengan mendatangi rumah korban kejahatan di sejumlah wilayah Garut.
“Saat barang bukti kejahatan, seperti misalnya motor, itu kan pasti ada pemiliknya. Sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, kami lakukan penyerahan barang bukti tersebut kepada masyarakat yang menjadi korban, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya sudah divaksinasi,” ujarnya.
Di waktu yang sama juga, Neva menyebut bahwa pihaknya melakukan vaksinasi dosis ketiga kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Garut.
“90 orang pegawai Kejaksaan Negeri Garu juga hari ini divaksinasi dosis ketiga untuk memperkuat imun demi tercipta pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya