Kejaksaan kembalikan 13 aset rumah dinas PDAM
Merdeka.com - Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengembalikan 13 rumah dinas milik PDAM Surya Sembada Surabaya. Rumah dinas tersebut rata-rata berada di komplek instalasi Ngagel, Jalan Mastrip dan Tembok Lor.
Kini, rumah yang sudah dikembalikan tersebut, maka secara otomatis, akan beralih fungsi seperti semula, yakni jadi rumah dinas. Sebab, sebelumnya ditempati orang lain.
Namun, setelah Kejaksaan Negeri Surabaya diberi kuasa pada tahun 2015, akhirnya berhasil merebut aset negara tersebut.
"Awalnya, orang yang menempati rumah dinas itu tdiak mau pindah. Karena, sudah menempati puluhan tahun. Tapi, setelah dilakukan upaya hukum melalui Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Chandra, Minggu (3/4).
Alasan Kejaksaan Negeri Surabaya merebut aset itu, karena pihak PDAM menilai, orang yang menempati rumah dinas tersebut sudah tidak bekerja lagi di PDAM. Maka, tidak berhak untuk tinggal di rumah dinas.
"Rinciannya itu, sembilan orang adalah mantan pegawai penerima surat ijin penghuni (SIP), yang sudah memasuki pensiun. Dua orang yang menempati asli sudah meninggal, dan dua lagi sudah diberhentikan sebagai karyawan PDAM," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya