Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang--Tanjung Priok--Ancol Timur--Jembatan Tiga/Pluit, yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Sejumlah individu telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
"Masih lidik kalau nggak salah ya, masih pendalaman. Masih klarifikasi kalau nggak salah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 12 September 2025. Menurutnya, penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait perpanjangan konsesi tersebut.
Meskipun demikian, Anang belum mengungkapkan kepada publik siapa saja yang telah diminta untuk memberikan klarifikasi.
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup," kata dia.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan informasi yang tersedia masih sangat terbatas. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi, meskipun saat ini fokusnya adalah pada pengumpulan informasi yang akurat.
Advertisement
Menurut informasi yang diperoleh oleh wartawan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini pada tanggal 11 Juli 2025. Sementara itu, surat panggilan kepada beberapa direksi CMNP telah dikirimkan pada tanggal 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya perpanjangan konsesi yang dilakukan tanpa adanya audit, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014. Selain itu, perpanjangan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses lelang, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan.
Diduga, kerugian negara timbul akibat pendapatan dari tol yang tetap dikelola oleh perusahaan, meskipun masa konsesi sudah berakhir. Hingga saat ini, pembangunan fisik tol baru mencapai 30 persen dari target penyelesaian yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2022.
Badan Pengatur Jalan Tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian mengambil alih proyek tersebut, karena perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, dilakukan audit menyeluruh untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk adanya dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.