Kejagung tangkap buronan korupsi gerbang perbatasan Kukar senilai Rp 1,18 M
Merdeka.com - Tim Intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejati Kaltim dan Kejari Tenggarong menangkap terpidana korupsi pada proyek pembangunan pintu gerbang perbatasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan tahun anggaran 2002 dengan kerugian negara senilai Rp 1,18 miliar, Selasa (4/9).
"Terpidana Sugianto bin Sudarmadi ditangkap di Jalan Komplek, Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, RT10/RW07, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Jakarta pada pukul 12.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, hari ini.
Rum menjelaskan, Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Penangkapan terpidana tersebut tanpa ada perlawanan yang berarti.
"Selanjutnya, terpidana itu diterbangkan ke Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya