Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat penegasan yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menggunakan pendapat hukum atau legal opinion sebagai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, terkait pelaksanaan putusan perkara perdata antara perusahaan tersebut dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa produk Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum.
Karena itu, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat maupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Advertisement
Robert Simangunsong menilai surat dari Kejaksaan Agung itu semakin memperjelas kewajiban Pemkot Surabaya untuk melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht terkait sengketa dengan PT Unicomindo Perdana.
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali, dengan hasil yang pada pokoknya memenangkan PT Unicomindo Perdana.
Adapun putusan yang dimaksud meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pemkot Surabaya disebut memiliki kewajiban membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.
Robert mengatakan, dengan adanya penegasan dari Kejaksaan Agung, tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
"Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan," ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Advertisement
Diketahui, sengketa ini bermula dari kerja sama pengolahan sampah antara PT Unicomindo Perdana dengan Pemkot Surabaya yang berujung gugatan pada 2012 akibat dugaan wanprestasi.
Pada 2013, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Pemkot Surabaya lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Nilai kewajiban awal sebesar Rp3,33 miliar kemudian meningkat seiring akumulasi bunga, denda, penyesuaian kurs, serta biaya operasional. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan adanya wanprestasi dan menetapkan total kewajiban mencapai Rp104,24 miliar.
Setelah upaya peninjauan kembali ditolak, putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi pengajuan eksekusi yang kini kembali didorong oleh pihak Unicomindo.