Kejagung Kejar Aset Yayasan Supersemar Hingga ke Luar Negeri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri aset milik Yayasan Supersemar hingga dapat membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. Bahkan aset milik yayasan Keluarga Cendana tersebut yang ada di luar negeri sekalipun.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Yogi Hasibuan mengaku telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Supersemar baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana oleh Yayasan Supersemar.
"Kami masih mencari semua asetnya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kami di Kejaksaan kan ada yang namanya PPA untuk mencari aset itu, kami akan gunakan itu," ujar Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Pengejaran aset tersebut lantaran pihak Yayasan Supersemar tidak membayar ganti rugi secara sukarela sesuai putusan Mahkamah Agung. Sehingga Kejagung terus mengejar aset bergerak maupun tak bergerak untuk membayar kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun tersebut.
"Kita harus mencari asetnya, dia kan tidak membayar dengan sukarela. Makanya kita cari asetnya sampai ketemu nilai itu (Rp 4,4 triliun)," ucapnya.
Yogi menegaskan, pihaknya telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor untuk segera dirampas demi kepentingan negara.
"Kami sudah ajukan daftar itu. Tapi itu kewenangan pengadilan untuk menyita. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," kata Yogi.
Sebagai informasi, Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2009.
Begitu pula pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PT DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah. Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi.
Kejaksaan Agung lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013. Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaSarapan Bareng Petani, Ganjar Dikeluhkan soal Sulitnya Cari Pupuk Bersubsidi hingga Irigasi
Ganjar sarapan bareng petani sambil menyerap aspirasi mereka di Sragen.
Baca SelengkapnyaAsramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Pemerintah Setop Impor Jagung untuk Pakan Ternak
Arief menekankan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengutamakan produksi dalam negeri, terutama menjelang panen raya jagung.
Baca SelengkapnyaRamai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, TMP Jabar Tegaskan Tetap Setia
Ramai Kader PDIP di Majalengka Mundur Ikuti Jejak Maruarar, Organisasi Sayap Tegaskan Tetap Setia
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKetua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal
Saat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca SelengkapnyaBeredar Kabar Pengurus NU Dimobilisasi untuk Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata Ganjar
Beredar kabar Gus Yahya memobilisasi pengurus NU untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya