Kejagung Dalami Laporan Walhi soal 47 Kasus Kejahatan Lingkungan Diduga Rugikan Negara Rp437 Triliun

Kejagung memastikan tim penyidik akan menelaah setiap temuan peristiwa.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kejagung Dalami Laporan Walhi soal 47 Kasus Kejahatan Lingkungan Diduga Rugikan Negara Rp437 Triliun
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina, setelah sebelumnya menggeledah rumahnya dan menetapkan putra Riza sebagai tersangka. (© 2025 Antaranews)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam (SDA) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut pun berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp437 triliun.

"Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung diterima Kapuspenkum, ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang di Indonesia dengan potensi kerugian keuangan negara Rp437 triliun," tutur Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Menurut Zenzi, setidaknya ada 26 juta hektare lahan di Indonesia yang diduga terlibat kejahatan lingkungan sejak 2009 hingga saat ini. Hanya saja, baru sekitar 7,5 juta hektare yang Walhi laporkan.

"Penghentiannya harus kepada kartel yang menkonsolidasinya. Dan modus operandi kartel yang menkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung," jelas dia.

Kejagung Siap Usut

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Walhi bersama jajaran penyidik yang menangani persoalan lingkungan.

Tim penyidik nantinya akan menelaah setiap temuan peristiwa. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penindakan atas puluhan kasus yang dilaporkan Walhi itu.

"Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada, dan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan dulu kepada bidang terkait untuk diterima dan ditindaklanjuti," kata Harli.

Rekomendasi