Kejagung Bantah Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rekening Tersangka Masih Diblokir
Pernyataan ini guna membantah kabar beredar terkait kabar pembukaan rekening milik Suami Sandra Dewi tersebut.
Pernyataan ini guna membantah kabar beredar terkait kabar pembukaan rekening milik Suami Sandra Dewi tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan masih memblokir rekening, Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pernyataan ini guna membantah kabar beredar terkait kabar pembukaan rekening milik Suami Sandra Dewi tersebut.
"Tidak benar ya (Rekening kembali dibuka)," kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Secara terpisah Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar pun meluruskan terkait kabar rekening milik kliennya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah memang tidak semua diblokir.
"Pastinya tidak semua diblokir,” kata Harris.
Namun demikian, Harris tidak mengetahui secara rinci berapa rekening yang diblokir maupun tidak. Sebab terkait rekening merupakan urusan pribadi antara penyidik dengan kliennya.
“Kami tidak tahu juga ada berapa rekening pak HM karena rekening -rekening itu pastinya urusan pribadi yang saya kira hanya pak HM aja yang paham dengan keluarganya. Sebaiknya konfirmasi ke Kejagung" ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memblokir rekening Harvey Moeis, tersangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4).
Kuntadi tidak menjelaskan lebih detail perihal pemblokiran nomor rekening suami aktris Sandra Dewi tersebut. Namun dia memastikan bahwa penanganan masih terus dilakukan.
"Bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," lanjutnya.
Sejauh ini total 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Teranyar suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijerat sebagai tersangka.
Dia berposisi selaku pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki hubungan dua tersangka SP (Suparta) selalu Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Ardiansyah), Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Diduga peran Harvey Moeis adalah kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Dia disana terlibat dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun sepanjang 2015 sampai 2022.
Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koripsi tata niaga komoditas timas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaIstri Harvey Moeis, Sandra Dewi tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaPada pekan lalu, Kejagung memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaPerusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3) kemarin.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca Selengkapnya