Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawanan curanmor 'tali pocong' di Depok punya syarat saat beraksi

Kawanan curanmor 'tali pocong' di Depok punya syarat saat beraksi Rilis curanmor di Depok. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Kawanan pencuri bermotor di Depok selalu membawa jimat tali pocong saat beraksi mempunyai pantangan tertentu. Mereka hanya beroperasi pada hari-hari khusus dan menargetkan kuda besi tertentu.

Kawanan ini kerap beraksi pada hari dianggap keramat, misalnya Senin dan Jumat. Kedua hari itu dianggap sakral oleh mereka karena selalu berhasil menggasak banyak motor jika beraksi pada hari itu.

"Bisa empat motor paling sedikit. Paling banyak tujuh motor sekali ngambil di satu tempat," kata Alan, salah satu pelaku di Polresta Depok, Jumat (17/6).

Tali pocong itu juga dianggap keramat karena bisa menghipnotis orang. Menurut para pelaku, tali pocong itu berguna membuat korban tertidur, sehingga saat mereka menggondol motor tidak terpergok.

Sebelum beraksi, biasanya mereka melakukan ritual rutin. Mereka berkumpul dan diberi pengarahan oleh Amir, sang ketua komplotan. Di situ, Amir yang hanya membawa tali pocong memberi arahan dan tugas masing-masing anggota.

"Kalau jalan ramai-ramai. Sampai delapan orang setiap jalan," kata Alan.

Setiap anggota punya tugas masing-masing. Ada yang menjadi joki mengantar eksekutor ke lokasi, ada yang bertugas memantau, dan ada yang melihat situasi. Setelah mendapatkan hasil, motor curian itu dijual ke penadah di wilayah Bogor. Dari setiap sepeda motor, Alan mendapat bayaran Rp 150 ribu. Kawanan ini juga tidak sembarangan mengambil motor.

"Kalau ada 'syir'-nya baru diambil. Kalau ada barang tapi enggak 'syir' ya enggak jadi," ucap Alan.

rilis curanmor di depok

Kini, kawanan ini harus mendekam di penjara atas perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi masyarakat harus lebih waspada lagi," kata Kapolresta Depok, AKBP Harry Kurniawan.

Dari beberapa kawanan ini, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap selanjutnya di kejaksaan. Tujuh lainnya masih diproses di kepolisian.

"Yang sudah masuk tahap dua di kejaksaan itu pelakunya masih di bawah umur," ucap Harry. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP