Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Jabatan, Bupati Nonaktif Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Suap Jabatan, Bupati Nonaktif Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara Muhammad Tamzil diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Kudus nonaktif M Tamzil dituntut 10 tahun penjara terkait kasus suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tuntutan lainnya, Tamzil dituntut denda Rp250 juta serta hukuman uang pengganti Rp3,1 miliar.

"Menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Tamzil terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (18/3).

Tamzil juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas gratifikasi terkait suap jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Uang pengganti yang diduga telah dinikmati Tamzil senilai Rp3,1 miliar.

"Jika tidak dibayar dalam satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyalahgunakan jabatannya, hingga pernah menjalani hukuman. Selain itu selama menjalani sidang, terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain, terdakwa tidak berterus terang," jelasnya.

Atas semua tuntutan, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun selepas menjalani masa hukumannya.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah selesai melalui hukuman," tegas Joko.

Dalam kesempatan ini, Tamzil akan melakukan pembelaan atas tuntutan JPU. Di mana ada beberapa hal yang dikesampingkan jaksa yakni dirinya tidak menerima uang.

"Saya tidak pernah memerintah Agus Soeranto selaku staf khusus dan Uka Wisnu selaku ajudan untuk meminta uang pada ASN dan suap Akhmad Shofian. Itu yang tidak disampaikan. Saya akan bahas dalam pembelaan," tegas Tamzil.

Tamzil kembali menegaskan jika pelaku utama adalah ajudan dan stafsusnya tersebut.

"Mereka Uka dan Agus itu yang memanfaatkan nama saya Nanti akan saya omongkan di pembelaan," tutup Tamzil.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP