Kasus SKRT, KPK periksa Ketum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Hari ini, penyidik memanggil Ketua Umum Dewan Dawah Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/3).
Selain Syuhada, penyidik juga memanggil Edy Zahedy dari swasta. Belum diketahui apa hubungan Syuhada dengan tersangka Anggodo Widjojo. Diduga, Syuhada mengetahui kasus suap itu, karena diperiksa di tingkat penyidikan.
"Mereka dipanggil guna melengkapi penyidikan," tegasnya.
Diketahui, DDII merupakan organisasi masyarakat Islam yang membidangi lahirnya Partai Bulan Bintang. Sedangkan, MS Kaban, mantan Menhut sebagai Ketua Umum PBB.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya