Kasus penodaan agama, Ahmad Musadeq divonis 5 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan kepada 'guru spiritual' organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/3).
"Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan kesatu," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirad dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Jaktim, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan terkait dakwaan yang sama.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahmad Musadeq dan Mahful Muis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sementara Andry Cahya yang merupakan putra Musadeq dituntut 10 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan kedua, yakni dakwaan melakukan perbuatan makar yang diatur dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP Jo Pasal 107 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ketiganya tidak terbukti bersalah.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," ujar M. Sirad.
Sidang yang dilangsungkan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu terbuka untuk umum dan dipimpin oleh M. Sirad, dibantu dua hakim anggota Arumningsih dan Hermawansyah.
Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai 'guru spiritual' ormas Gafatar dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Sementara Mahful sebagai wakil presidennya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaDi balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merayakan ultah dua ajudannya dengan menyiapkan kejutan.
Baca SelengkapnyaKejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca Selengkapnya