Kasus penistaan agama, keluarga cabut banding Ahok
Merdeka.com - Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5). Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Selain Itu, tujuan lain pihak keluarga mendatangi PN Jakarta Utara adalah untuk mencabut banding sudah disampaikan sebelumnya. Hal itu disampaikan Fifi Lety Indra selaku kuasa hukum sekaligus adik Ahok.. "Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di lokasi.
Saat ditanya mengenai alasan pencabutan banding, Fifi enggan berkomentar. Dia menegaskan semua penjelasan akan disampaikan dalam jumpa pers dilaksanakan di Warung Daun Cikini pada Selasa besok, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa hal dicabut hanyalah pernyataan banding. Menurut Sudiarta, hal tersebut dilakukan atas permintaan keluarga Ahok. "Memori bandingnya tetap, bandingnya di cabut," kata Wayan.
Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok di cabut, namun proses banding untuk Ahok akan tetap berjalan. Sebab, bukan hanya keluarga Ahok saja melakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad kepada merdeka.com.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan. "Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaIsu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca Selengkapnya