Kasus Pansek PN Jakpus, PT AAL ajukan PK minta bantuan Edy Nasution
Merdeka.com - Staf legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, beralasan pengajuan PK yang dilakukan PT Across Asia Limited (AAL) karena ada kesalahpahaman prosedur dalam putusan kasasi. Wresti menyebut, pihak AAL telat menerima putusan kasasi sehingga berimbas terhadap pengajuan PK.
Wresti yang hadir pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, mengatakan pihak PT AAL melakukan pergantian kuasa hukum. Saat putusan kasasi diajukan, kata Wresti, PT AAL mengganti kuasa hukum sedangkan Mahkamah Agung mengirimkan putusan kasasi milik PT AAL kepada kuasa terdahulu.
"AAL mau ajukan PK karena batas waktu yang sudah lamban karena pengiriman kasasi itu ke lawyer lama. Pengadilan tidak memberikan putusan itu ke lawyer yang baru," ujar Wresti, Rabu (5/10).
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Wresti pun meminta bantuan Edy Nasution agar PK PT AAL bisa diterima. "Kami enggak peduli mau menang atau kalah. Yang penting kami ada hak untuk melakukan PK," tutur Wresti.
Edy pun, menurut Wresti, menyanggupi permohonan dari pihak PT AAL dengan imbalan Rp 500 juta.
"Cobalah untuk dibantu beliau (Edy Nasution) bilang enggak bisa. Akhirnya beliau bilang yasudahlah saya bantu, saya enggak tahu bantu dalam bentuk apa bantuannya, tapi ya (Edy Nasution) minta Rp 500 juta," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya