Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan atau vonis terhadap empat terdakwa mafia pelabuhan, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021, dengan kurungan penjara 2 hingga 13 tahun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sidang vonis tersebut digelar pada Senin, 30 Januari 2023. Putusan dibacakan untuk terdakwa Imam Prayitno selaku Kepala KPPBC Semarang, dan M Rizal Pahlevi selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai.
Kemudian terdakwa Handoko selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan Leslie Girianza Hermawan selaku Direktur PT Eldin Citra.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Menurut Ketut, terdakwa Imam Prayitno dan M Rizal Pahlevi divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara terdakwa Handoko divonis pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair pidana penjara selama 1 tahun.
“Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.
Adapun vonis untuk Leslie Girianza Hermawan yakni pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan barang bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” Ketut menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra [ray]
Baca juga:
Berantas Mafia Pelabuhan, Luhut Minta Pengawasan Ditingkatkan
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas
Usut Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas, Kejagung Periksa Enam Saksi
Kejagung Periksa 5 Saksi terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Emas
Advertisement
Sendratari Meras Gandrung Banyuwangi Pikat Wisatawan
Sekitar 12 Menit yang laluMeriahnya Malam Inaugurasi Akulturasi Budaya, Tampilkan Seni dan Budaya Kota Pasuruan
Sekitar 17 Menit yang laluJalan Sehat HUT Gerindra di Jayapura Ricuh, Pemukul Panitia Ditangkap
Sekitar 18 Menit yang laluAksi Heroik Serka Sunardi Gagalkan Peredaran Ganja, Diganjar Penghargaan dari Kasad
Sekitar 26 Menit yang laluGus Ipul: Ayo Hemat Air untuk Keberlangsungan Hidup Generasi Mendatang
Sekitar 41 Menit yang laluJokowi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa bagi Seluruh Umat Islam
Sekitar 41 Menit yang laluHendak Perang Sarung, 5 Anak Diamankan
Sekitar 42 Menit yang laluGrand Final Pemilihan Cak dan Ning Kota Pasuruan 2023, Gus Ipul Titip Pesan Penting
Sekitar 1 Jam yang laluPPP: Kalau Pak Sandiaga Mau Gabung Pamit dengan Pak Prabowo
Sekitar 1 Jam yang laluPerkuat Kebijakan SPBE, Kemendagri Terima Penghargaan Digital Government Award 2023
Sekitar 1 Jam yang laluKepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Begini Reaksi Demokrat
Sekitar 1 Jam yang laluFakta-Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang
Sekitar 3 Jam yang laluKisah Bripka Joko 23 Tahun Gali Kubur di Samarinda, Dulu Cari Uang Sekarang Buat Amal
Sekitar 4 Jam yang laluPPP: Siapa yang Tak Mau Kedatangan Tokoh Sekaliber Sandiaga Uno
Sekitar 4 Jam yang laluPesan Religius Irjen Polri Lulusan Terbaik ke Anggota 'Ngejar Dunia Tak Ada Habisnya'
Sekitar 49 Menit yang laluSegini Besaran Gaji Polisi Sempat Disentil Jokowi soal Hidup Hedon
Sekitar 3 Jam yang laluKisah Bripka Joko 23 Tahun Gali Kubur di Samarinda, Dulu Cari Uang Sekarang Buat Amal
Sekitar 4 Jam yang laluKompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 2 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 35 Menit yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami