Kasus Kekerasan Masih Tinggi, LBH Apik Ajak Warga Semarang Aktif Lindungi Perempuan dan Anak

Pada 2023 ada 107 kasus, 2024 ada 126 kasus, dan 2025 sebanyak 158 kasus.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, LBH Apik Ajak Warga Semarang Aktif Lindungi Perempuan dan Anak
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, LBH Apik Ajak Warga Semarang Aktif Lindungi Perempuan dan Anak (Merdeka.com)

Prevalensi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Semarang dalam tiga tahun terakhir meningkat tinggi. Bahkan, gangguan kesehatan mental dan korban kekerasan yang dialami cukup tinggi.

Sebab, selama tiga tahun terakhir, tren kekerasan seksual di Kabupaten Semarang terus meningkat. Pada 2023 ada 107 kasus, 2024 ada 126 kasus, dan 2025 sebanyak 158 kasus.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang Istichomah mengungkapkan dalam bahwa tidak semua kasus kekerasan seksual tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Walaupun, Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan korban tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui anggaran daerah yang melekat pada DPPPAKB.

"Pemerintah daerah memiliki komitmen agar korban tetap tertangani. Jika korban berasal dari keluarga tidak mampu dan proses hukumnya telah selesai, maka akan diupayakan mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan," kata Istichomah, Rabu (11/3).

Korban kekerasan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti visum, pengobatan, maupun layanan psikologis tanpa dipungut biaya. Mekanisme klaim biaya dilakukan oleh pihak rumah sakit kepada Pemerintah Kabupaten Semarang setelah korban membuat laporan resmi.

"Korban datang ke rumah sakit dengan membawa laporan. Selanjutnya rumah sakit memeriksa dan mengajukan klaim biaya kepada pemerintah daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPPPAKB Kabupaten Semarang Dewanto Leksono Widagdo mengaku kerja sama lintas sektor dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak penting dilakukan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta dukungan masyarakat luas menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan korban.

"Momentum Hari Perempuan Internasional ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi perempuan merupakan tanggung jawab bersama," kata dia. 

Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko mengatakan peringatan IWD penting diselenggarakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Kaum Perempuan dan anak masih sering mengalami ketidakadilan, baik dalam proses hukum maupun dalam pelayanan publik," kata Raden Rara Ayu Hermawati, Selasa (10/3).

Pemilihan Kabupaten Semarang sebagai lokasi penguatan program ARUNIKA (Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Bebas Kekerasan) karena daerah tersebut menjadi wilayah dengan angka kekerasan yang cukup tinggi, tetapi juga memiliki praktik baik dalam penanganannya.

Adapun kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengenalan program Arunika, yang diinisiasi Yayasan IPAS Indonesia bersama LBH APIK Semarang.

Program itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), khususnya bagi perempuan di Kabupaten Semarang.

"Melalui peringatan IWD ini kami berharap masyarakat semakin aktif melakukan upaya perlindungan dan pencegahan, serta tidak menormalisasi kekerasan terhadap perempuan,” kata dia.

Kabupaten Semarang dipilih sebagai lokasi penguatan program Arunika karena daerah tersebut menjadi salah satu wilayah dengan angka kekerasan yang cukup tinggi, tetapi juga memiliki praktik baik dalam penanganannya.

Berdasarkan catatan tahunan LBH APIK Semarang, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode 2016–2025 menunjukkan tren peningkatan. Kabupaten Semarang bahkan menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan kasus tertinggi di Jawa Tengah.

Program Arunika sendiri berjalan sejak 2024. Hingga kini telah terbentuk dua komunitas berbasis masyarakat yang diluncurkan Bupati Semarang pada 23 April 2025, yakni Komunitas Arkasa di Kelurahan Bergas Lor dan Komunitas Justisia di Kelurahan Panjang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Semarang juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya melalui peluncuran program Gemati serta layanan hotline pengaduan kekerasan.

Pemerintah daerah juga dinilai terbuka bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

Kedua komunitas itu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk turut melakukan pendampingan dan pencegahan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Semarang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Rekomendasi