Kasus Indosurya Gagal Bayar, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke Kejagung. Tiga berkas tersangka itu atas nama Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas perkara tiga tersangka itu dikirim penyidik Bareskrim pada Jumat (13/5) pekan lalu. Kendati demikian, dalam kasus ini hanya ada dua tersangka sudah ditangkap dan ditahan yaitu Henry Surya dan June Indria.
"Ada tiga berkas, yang pertama untuk berkas tersangka atas nama HS, SA, dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa atau P19 dari Kejaksaan. Namun, berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan JPU," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5).
Kendati belum ditangkap, kata Gatot, penyidik juga telah mengirim berkas Suwito Ayub ke Kejagung. Menurutnya, penyerahan berkas perkara milik tiga tersangka tersebut untuk dapat mengetahui petunjuk dari Kejaksaan dalam kasus tersebut. Apalagi masih ada satu tersangka yang belum ditangkap.
"Di antaranya itu (biar cepat prosesnya), biar dapat petunjuk Jaksa apa dulu. Sambil dicari (tersangka)," tutupnya.
Tiga Tersangka
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita Rp2 triliun terkait dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp2 triliun," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Selain itu, ia menjelaskan, untuk kegiatan penyitaan aset atas kasus ini terakhir dilakukan pada 21 April 2022 lalu. Saat itu, aset yang disita yakni dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," jelasnya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022, yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutupnya.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Terdapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, mereka adalah Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub.
Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa. Saat ini Suwito Ayub buron setelah kabur ke luar negeri memakai paspor palsu.
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp15 triliun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaGagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.
Baca Selengkapnya