Kasus impor limbah beracun dan pupuk ilegal disidangkan
Merdeka.com - Kasus importasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa metal scrap dan ekspor pupuk bersubsidi ke Malaysia yang diamankan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, beberapa waktu lalu, kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kantor Pelayanan Tanjung Perak Kanwil Jawa Timur I, Ircham Habib, Rabu (12/9) mengatakan, berkas kedua kasus tersebut, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah dinyatakan P21 alias sempurna.
"Kedua kasus itu, masing-masing memiliki satu tersangka. Pada kasus metal scrap, Purchasing Manager PT Hanil Jaya Steel (HJS), yaitu SDS alias J, yang telah mengimpor barang bahan berbahaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ircham.
Dalam kasus metal scrap ini, lanjut dia, kami bekerjasama dan berkoordinasi dengan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Sedangkan untuk kasus pupuk bersubsidi, kami bekerjasama dengan bea cukai Jawa Tengah karena pupuk itu berasal dari Kendal."
Sementara untuk kasus ekspor pupuk bersubsidi, juga sudah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu AB. "AB ini adalah orang yang mengurus segala sesuatunya hingga pupuk bersubsidi tersebut siap diekspor ke Malaysia."
Sedangkan eksportir CV PP, PPJK dan PT DW; PT SLL (penyedia kontainer); OK (penyedia truk) dan NG asal Kendal yang menyediakan pupuk atau pihak terkait dalam kasus tersebut, pihak Kanwil Jawa Timur I hanya menetapkan sebagai saksi.
Di tempat yang sama, di kantor Bea dan Cukai, Jalan Perak Timur, Surabaya, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I, Eko Darmanto, menegaskan, kasus pupuk bersubsidi juga mengarah ke tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, barang yang diselundupkan adalah pupuk yang dibayar oleh uang negara.
"Karena itu, kami melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri untuk terus menelusuri dan mengusut kasus tersebut. Dan hasilnya sudah ada penetapan satu tersangka, tetapi masih DPO atau buron. Kalau soal itu Polri yang bisa bicara," terang EKo.
Pada pertengahan Februari 2012 lalu, pihak Bea dan Cukai Jawa Timur, telah mengamankan 65 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Puluhan kontainer tersebut diimpor oleh dua perusahaan peleburan baja yang berada di wilayah Sidoarjo, yakni PT Ispat Indo dan PT Hanil Jaya Steel (HJS).
PT Ispat Indo mengimpor 46 kontainer sedangkan PT HJS mengimpor 19 kontainer. Semuanya kontainer 20 feet. dalam dokumennya. kedua perusahaan baja itu mengimpor potongan besi/baja bekas (metal scrap) dari Inggris. Tetapi pada kenyataannya, isi dari kontainer tersebut bukanlah metal scrap. Secara dokumen, hal itu sudah merupakan pelanggaran.
Sedangkan kasus pupuk bersubsidi dicegah bea cukai pada Mei 2012. Sebanyak 440 ton pupuk bersubsidi diamankan dari 20 kontainer ukuran 20 feet di depo kontainer PT Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pupuk asal Kendal, Jawa Tengah yang hendak diekspor ke Malaysia itu, tidak sesuai dengan fisik barang.
Pada dokumennya tertulis pupuk nonsubsidi (organik), namun setelah dilakukan pengecekan, berisi pupuk anorganik (urea), terdiri dari 251.200 kilogram pupuk Pusri dan 189.500 kilogram pupuk Kujang Cikampek. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya