Kasus e-KTP terbongkar, Setnov kembalikan jam Rp 1,3 M ke Andi Narogong
Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberi sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille, patungan bersama Johannes Marliem, untuk Setya Novanto. Namun jam tangan mewah itu dikembalikan Setnov saat publik dikejutkan dengan terbongkarnya korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Pada saat saya sebelum ditangkap, awal 2017 dikembalikan karena ada ribut-ribut e-KTP," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Andi mengatakan pemberian jam tangan tersebut dilakukan sebagai bentuk terima kasih karena Setnov sudah membantu proses penganggaran e-KTP di DPR.
Lebih lanjut, untuk membeli jam tangan seharga Rp 1,3 miliar itu, Andi merogoh kocek Rp 650 juta sedangkan sisanya ditanggung oleh Johannes Marliem. Jam tangan pun dibeli secara langsung di California.
Setelah mendapatkan jam tangan yang diinginkan, Johannes dan Andi mengunjungi kediaman Setya Novanto untuk memberikan hadiah terima kasih. Saat itu, ujar Andi, Setnov mengatakan terima kasih.
"Pak Nov senang. Ini ada hadiah kami berdua atas bantuan bapak selama ini," ujar Andi.
Usai dikembalikan Setnov, Andi pun memutuskan untuk menjual jam tangan tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Harganya pun turun, jika saat Andi dan Johannes beli jam tangan tersebut seharga Rp 1,3 miliar maka saat dijual jam tangan terjual Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Andi mengaku enggan memberikan jam tangan mewah untuk ketua umum non aktif Golkar itu jika tidak ada proyek e-KTP.
"Seandainya tidak ada proyek e-KTP, apakah anda mau membelikan Setya Novanto jam tangan semahal itu?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, Kamis (30/11).
"Tidak yang mulia," jawab Andi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung
Tompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya