Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus E-KTP, Markus Nari Segera Diadili

Kasus E-KTP, Markus Nari Segera Diadili Markus Nari. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan politikus Golkar Markus Nari (MN). Markus dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, alias e-KTP.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN ke penuntutan tahap 2. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Dalam merampungkan berkas penyidikan Markus Nari, tim lembaga antirasuah sudah memeriksa sebanyak 129 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR, mantan anggota DPR.

Kemudian anggota DPR, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, Direktur Utama PT. Quadra Solution, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (Masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009), PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007 - 2014, Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, anggota atau pengurus DPP Partai Golkar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Gubernur Sulawesi Utara, PNS BPPT, pegawai BPKP, pegawai PNRI, pengacara, serta pihak swasta," kata Yuyuk.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP