Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ahok, Polri harus netral agar tak dituduh jadi alat politik

Kasus Ahok, Polri harus netral agar tak dituduh jadi alat politik Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pakar Hukum Pidana Faisal Santiago meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap netral dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal itu agar Polri tidak dijadikan alat politik.

"Saya meminta Polri netral dan profesional dalam menangani kasus Ahok agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu," kata Faisal, Rabu (19/10).

Faisal mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014‎ yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Dalam aturan tersebut, ‎ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus Ahok.

"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.

Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP