Kapolri Instruksikan Kasatwil Lakukan Deteksi Dini Jelang Pilkada Serentak
Merdeka.com - Setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2029 kemarin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 pada 16 Juni 2020 dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menandai dimulainya tahapan Pilkada 2020 setelah tertunda selama tiga bulan terakhir akibat pandemi Covid-19.
"Untuk menyikapi hal tersebut pimpinan Polri telah mengeluarkan STR Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020 adapun perintah pimpinan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers, Senin (22/6).
Pada kesempatan itu, Awi menjelaskan tugas pertama kepada Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk melakukan deteksi dini, monitoring, dan update dinamika politik setelah dikeluarkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
"Kedua, para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait lainnya,” kata dia.
Ketiga, tambah Awi, setiap Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun Ten Ops (Rencana Operasi) Mantap Praja sesuai dengan karakteristik setiap wilayah masing-masing.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19 serta telah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya