Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi kinerja anak buahnya yang serba cepat menjalani proses hukum terhadap Ahok.
Kapolri menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum Ahok. Termasuk dalam gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terbatas.
"Ini sudah ranah hukum dan saya mengapresiasi tim penyelidik yang sudah lakukan tugasnya secara profesional. Gelar perkaranya juga kita belum pernah melakukan gelar perkara seperti ini. Sampai ada unsur Ombudsman dan Kompolnas, semua terlapor, pelapor dan dari unsur FPI juga," ujar Kapolri Jenderal Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, proses hukum terhadap Ahok terbilang sangat cepat hingga ditetapkan tersangka.
"Saya sudah sampaikan dari awal, mereka sudah bekerja keras tapi butuh waktu. Kasus ini tidak sesederhana begitu saja. Sehingga yang kita lakukan ini menurut saya sudah termasuk cepat," ujarnya.
Kapolri menginginkan agar perkara ini cepat tuntas. Dia sudah menginstruksikan anak buahnya, termasuk penyidik polri untuk segera menyelesaikannya.