Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Metro Jaya soal Rachel Vennya Kabur Karantina: Kami akan Usut Tuntas!

Kapolda Metro Jaya soal Rachel Vennya Kabur Karantina: Kami akan Usut Tuntas! 5 Potret Ulang Tahun Rachel Vennya ke-26, Dapat Kalung Berlian dari Kekasih. ©2021 Merdeka.com/Instagram Rachel Vennya

Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan anak buah untuk mengusut tuntas kasus selebgram Rachel Vennya. Ibu dua anak itu kedapatan kabur saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban," tegas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/10).

Ia menegaskan aparat tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang melanggar kekarantinaan terlebih di masa pandemi Covid-19. Sejurus dengan itu, Kapolda juga memerintahkan jajaran mengusut hingga mafia-mafia yang terlibat dalam pelarian Rachel Vennya.

"Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," tegasnya.

Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Rachel per hari ini.

Rachel Dibantu Aparat

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat masih diselidiki Kogasgabpad Covid-19. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memaparkan, salah seorang anggota TNI diduga membantunya.

Herwin menyebut, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara, berinisial FS, patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.

"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Terkait hal ini, Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan," tandas dia.

Tak Berhak Dapat Fasilitas

Pada kesempatan itu, Herwin memaparkan, Rachel Vennya sebenarnya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Hak itu hanya diberikan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.

Namun demikian, Kogasgabpad Covid-19 masih melakukan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP