Kapolda Bali tegaskan tak tutupi kasus anak buah 'tilep' anggaran
Merdeka.com - Setelah Kombes Franky Parapat yang menjabat Direktur Reserse Narkoba diputuskan bersalah telah melakukan pelanggaran. Pucuk pimpinan di Polda Bali baru buka suara.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mengaku kalau sesungguhnya sudah mengetahui persoalan yang sedang dijalani oleh anak buahnya ini. Kata dia, hanya belum berani membuka ke publik.
Sugeng Priyanto mengaku sengaja mengambil inisiatif untuk memberi kesempatan kepada Propam Mabes Polri untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap jajarannya. Sebab, kata dia, banyak pandangan sumir terhadap proses yang kini masih berlangsung di Polda Bali.
"Polda Bali tidak menutupi apapun. Saya katakan tidak ada tangkap tangan karena memang tidak ada. Tapi ada rekan media yang menulis saya katanya mengelak. Saya senyum saja, saya tidak pernah mengelak. Prosesnya masih berlangsung. Kalau saya buat statement terlalu cepat, nanti memengaruhi pemeriksaan. Saya biarkan saja dulu agar pemeriksaan tidak terpengaruh pernyataan saya," kata Kapolda, Rabu (21/9).
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Wahono. Bahwa kedatangan di Bali seizin Kapolda Bali sesungguhnya bukanlah pada Hari Senin kemarin, 19 September.
"Dari proses yang saya lakukan, sebenarnya bukan hari Senin datang ke sini, tapi satu minggu sebelumnya. Itu cara saya agar bisa masuk mendapatkan bahan. Apakah informasi ini benar atau tidak, kalau saya tidak mampu buktikan maka kena hukuman sosial," ujar Anton.
Dirinya berjanji segala laporan masyarakat yang masuk terkait kiprah Franky akan diungkap tuntas satu persatu. Hanya saja, proses penyelidikan membutuhkan waktu tak sebentar, lantaran harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Ini masih proses. Satu demi satu saya harus bisa membuktikan. Memproses tidak semudah yang diucapkan. Kita harus cari minimal dua alat bukti. Tolong sabar, nanti akan disampaikan secara resmi. Untuk membuktikan itu kewajiban saya," tutup dia.
Untuk diketahui, bahwa perwira berangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan tiga melati di puncaknya ini diperiksa atas dugaan kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brangkas.
Tidak hanya itu, Franky juga diduga melakukan pemerasan terhadap 7 kasus narkoba dengan barang bukti di bawah 0,5 gram. Informasi beredar, rata-rata satu kasus dimintai minimal Rp 100 juta.
Bahkan, kabarnya, dalam kasus narkoba yang menjerat warga negara Belanda, ia meminta satu unit mobil Toyota Fortuner 2016. Hingga kini pihak Propam Mabes Polri telah memutuskan Dir Narkoba Polda Bali ini terbukti bersalah, namun masih proses berlangsung dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya