Kamis, Mendagri Bakal Lantik Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh Definitif
Merdeka.com - Nova Iriansyah segera dilantik menjadi Gubernur Aceh definitif untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2017-2022. Pelantikan akan dilaksanakan pada 5 November mendatang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu, Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, di Banda Aceh. Demikian dikutip dikutip dari Antara, Selasa (3/11).
Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Andi Batara Lifu.
Dia menambahkan, Mendagri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang.
"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya, yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif.
"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan, Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin.
DPR Aceh (DPRA) sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.
Keppres Nomor 95/p Tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Pemberhentian, Irwandi Yusuf, dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta, serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang mengeklaim Anies Baswedan menang di 12 provinsi di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaPihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaBeredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Baca Selengkapnya