Kakek 60 tahun kedapatan jadi bandar judi togel
Merdeka.com - Anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang kakek berusia 60 tahun yang kedapatan sedang menjual kupon judi togel di depan Pasar Baru, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari kakek berinisial PP itu polisi mengamankan uang tunai Rp 311 ribu, buku bukti transaksi penjualan togel, 23 lembar kertas coret nomor atau contang, satu dompet hitam dan kupon bukti pembelian togel.
"Kakek PP ditangkap setelah tim opsnal mendapat laporan warga di kawasan Pasar Baru ada penjualan togel. Pelaku menggunakan modus menerima pesan singkat lewat handphone dari pelanggannya untuk memasang nomor judi kupon gelap tersebut dan setelah itu baru lah dilakukan pembayaran," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir Antara, Jumat (16/6).
Dari info tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi mencurigai gerak-gerik kakek PP di kawasan tersebut. Untuk memastikan, polisi pun memeriksa dan menggeledah PP dan berhasil ditemukan barang bukti.
Ketika ditangkap, kakek PP hanya bisa pasrah dan polisi menggiringnya ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek PP bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu di tempat terpisah anggota Polda Jambi juga menangkap sepuluh pria kedapatan sedang asik bermain judi kartu remi di Terminal Rawasari, Kecamatan Pasar Jambi. Mereka adalah berinisial DR, D, I, RY, H, HP, GS, W, A, dan OM. Penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan anggota yang sedang berpatroli melihat kesepuluh pria ini sedang berkumpul. Saat dicek, ternyata mereka sedang berjudi kartu remi.
Operasi yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Jambi ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya