Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadishub DKI Akui Kasudinhub Jakpus Melanggar karena Tutup Jalan saat Acara Rizieq

Kadishub DKI Akui Kasudinhub Jakpus Melanggar karena Tutup Jalan saat Acara Rizieq sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh. Penindakan itu, dijelaskan Syafrin lantaran terbitnya surat penutupan jalan KS Tubun saat acara Maulid Nabi, yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Dan dari hasil pemeriksaan memang terjadi pelanggaran disiplin oleh saudara Muhammad Soleh," ujar Syafrin dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (12/4/).

Menurut Syafrin seharusnya kewenangan penutupan jalan ini dikeluarkan oleh kepolisian, sebagai pemilik kewenangan menutup akses jalan demi kepentingan lalulintas.

"Mendapat informasi bahwa ada izin penutupan jalan di mana sesuai aspek yang berlaku bahwa penutupan jalan merupakan kewenangan kepolisian," kata Syafrin.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah 53 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin PNS terkait penerbitan surat yang tidak dilakukan laporan kepada pimpinan sehingga dikenakan teguran," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan akibat perbuatannya tersebut Mohammad Sholeh sempat diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini dilakukan selama dua bulan sejak Januari 2021.

"Pada tanggal 4 Januari 2021 saya sudah berikan sanksi pemberhentian sementara selaku kasubdin selama dua bulan. Dan saat itu diaktivasi kembali sebagai kasubdin jakarta pusat," kata Syafrin.

Sementara pada sidang sesi sebelumnya, Mohammad Sholeh pun mengakui kalau surat penutupan jalan ada dikeluarkan oleh jajarannya tanpa seizin atasan. Yang mengakibatkan dirinya sempat diperiksa oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

"Karena saya tidak melakukan koordinasi sebelum mengeluarkan surat itu," ujar Sholeh.

"Anda diperiksa atas memberikan izin atau menerbitkan?," tanya jaksa

"Ada surat, demikian jawaban atas penutupan jalan," timpal Sholeh.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP