Kades rugikan negara Rp 306 juta, ditangkap saat baru 6 hari menjabat
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menahan Kepala Desa Bagan Manunggal Kabupaten Rokan Hilir, Riau inisial RB, Selasa (12/12). Kepala desa yang baru saja terpilih kembali 6 hari lalu tersebut, diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan tahun 2017.
"Sebelum ditahan, penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadapnya selama 6 jam dalam proses tahap II," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bima Suprayoga kepada merdeka.com.
Untuk 20 hari ke depan, RB ditahan di Rumah Tahanan Bagan Siapiapi. RB dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara 20 tahun.
"Dalam kasus ini, tersangka RB sebagai kepala desa atau Penghulu Bagan Manunggal. Lalu dia terpilih kembali dalam Pilkades serentak beberapa waktu lalu," katanya.
RB yang diketahui juga sebagai ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir masih aktif ini, dibawa menggunakan mobil Avanza bernomor polisi BM 1612 TP dikawal ketat jaksa, menuju Rumah Tahanan Bagan Siapiapi.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak membayar pajak, markup bahan bangunan, mengurangi bayaran tukang dari anggaran yang semestinya," ucap Bima.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta. Hal itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya