Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp531 juta

Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp531 juta Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 531 juta. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaed Muklis Kepala Desa Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek dari anggaran dana desa tahun 2016. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp531 juta.

Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Jaed dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri pada pekerjaan fisik berupa pengerasan jalan, tembok penahan tanah (TPT), paving blok dan gorong-gorong berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak sesuai dengan prosedur penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni menggunakan dana desa," kata Iwan Sulistiawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/10).

JPU menyatakan terdakwa akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 3 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp132 juta sehingga sisa kerugian negara berjumlah Rp365 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP