Kabar KPK Geledah Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap, Ini Kata Jubir MA
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9) siang. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka di antaranya Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku, belum mengetahui kedatangan KPK ke MA. Dia menyatakan hakim SD siap kooperatif menjalani proses di KPK.
"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini Pak SD memang dipanggil tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," kata Andi saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (23/9).
Menurutnya, KPK bisa saja mengecek apakah SD bersikap kooperatif atau tidak dalam kasusnya. Selain itu, Andi tak mengetahui tujuan KPK menggeledah.
"Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain saya belum tahu," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi tidak mengetahui apakah ada perjanjian moratorium antara KPK dan MA agar hakim agung tak ditangkap. "Setahu saya, belum tahu saya. Dilakuan penangkapan dan lain-lain saya belum tahu," tutup Andi.
Kasus Suap Hakim Agung MA
KPK menjerat 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka di antaranya yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap didiga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.
Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.
Baca Selengkapnya