Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Juniver Girsang: Advokat setara dengan penegak hukum lainnya

Juniver Girsang: Advokat setara dengan penegak hukum lainnya Pengacara Djoko Susilo. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kandidat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, mendorong para advokat memberikan layanan gratis kepada warga kurang mampu, sehingga kisah pilu penegakan hukum tak lagi terjadi di Indonesia. Menurut dirinya, salah satu tugas pengacara adalah memberi rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sama seperti penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan juga kejaksaan.

"Advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum dengan menunjukkan fungsinya sebagai penegak hukum secara konkret. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Juniver di Jakarta, Senin (23/3).

Dia menjelaskan saat ini banyak masyarakat yang belum mengetahui peranan advokat dalam penegakan hukum. Masyarakat banyak yang beranggapan advokat hanya berperan sebagai pembela kliennya di pengadilan.

“Padahal, sebenarnya menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 advokat adalah penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain,” kata Juniver.

Untuk bisa mencapai itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu menciptakan kondisi bagi advokat untuk mendukung penguatan fungsi demikian. Salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multibar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar Peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," ucapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP