Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual wanita muda di hotel, Sn dijerat pasal perdagangan orang

Jual wanita muda di hotel, Sn dijerat pasal perdagangan orang PSK asal China. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polresta Tangerang, Banten, menetapkan Sn (43) yang ditangkap di sebuah hotel kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, sebagai tersangka praktik perdagangan orang.

"Kami menetapkan status tersangka pelaku karena cukup bukti dan saksi, serta sudah melakukan olah tempat perkara," kata Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Tommy Franata di Tangerang, Sabtu.

Sn diciduk setelah aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering beraksi memperdagangkan orang di sebuah hotel. Dilaporkan bahwa Sn menyewa kamar di hotel berbintang hanya untuk menyediakan perempuan pelayan tamu.

Petugas menyamar dan akhirnya menangkap Sn yang sedang mengantarkan Vi (23), seorang perempuan ke kamar hotel.

Tommy mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan UU No. 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) pasal 10 juncto pasal 12.

Tersangka juga dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Petugas menyita uang tunai, lembaran pembayaran hotel, ponsel, kondom, celana dalam sebagai barang bukti di persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi sejak tiga bulan lalu dan mengincar perempuan muda untuk "dijual" kepada peminat di sebuah hotel di Panongan.

Dia mengatakan, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku sering ke hotel menawarkan perempuan kepada yang berminat.

Tommy menambahkan tersangka kadang menawarkan perempuan melalui media sosial dan telepon seluler.

Petugas melakukan pembinaan kepada Vi, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, dan meminta agar orang tuanya mengawasi sehari-hari.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP