Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara

Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Ismail Sembiring Pelawi (59) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Buruh perkebunan ini dinyatakan bersalah telah menjerat lalu menjual bangkai satwa dilindungi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Selain hukuman penjara, Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Sumut ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1). Ismail dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menjatuhi terdakwa Ismail Sembiring Pelawi dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Riana.

Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi meminta Ismail dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ismail menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Sani Sianturi.

Dalam perkara ini, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi pria itu ingin menjual seekor harimau mati yang didapat dari jeratannya.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP